MY MIND, MY UTTERANCE AND MY ACTION

Get the Flash Player to see this rotator.

Freedom to Share...
Unlimited Communication and Friendship..

I will be happy..
If I can make the others happy...

POLIGAMI Apakah Sunnah Nabi?

30 December 2007

under: Islam

Oleh: Iswan Muhammad Isa

“dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim(bilamana kamu menikahinya),maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi:dua,tiga atau empat.Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” ( an-Nisaa 4:3)“dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cinta),sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung .Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang ” ( an-Nisaa 4:129).

Ilustrasi
Saat ini sedang musim durian dan dimana-mana setiap plosok dan tempat kita pasti menemukan durian dengan bentuk yang menyegarkan dan bau yang sangat harum.Tiap orang yang suka pasti menyenangi dan ingin mencicipi rasa buah durian.Seorang anak kecil yang sudah memiliki satu durian merengek kepada orang tuanya ingin minta yang lebih banyak dan kebetulan memiliki pohon durian yang sangat besar dan tinggi serta berbuah banyak.Orang tua tesebut mengetahui jika anaknya akan makan lebih dari satu biji maka akan sakit namun untuk memarahi anaknya dan melarang dengan keras dia sangat kasih dan sayang terhadapanaknya.Akhirnya dia berkata:”Nak,kalau kamu ingin juga, Bapak tidak melarang kamu, ambillah durian dipohon depan rumah kita itu”Anak yang tidak sadar maksud orang tuanya yang melarang secara halus dengan berbagai usaha dan upaya berusaha memanjat pohon yang sangat besar tersebut.Dan pohon tersebut tak terpanjat oleh anak kecil tadi tapi dengan akalnya dia memanggil seorang temannya untuk mencarikan dan membeli durian yang diinginkannya dipasar buah dan akhirnya dia jatuh sakit atas perbuatannya.
Walau tidak terlalu tepat .illustrasi diatas dapat menggambarkan salah satu interpretasi ayat yang dikutip diatas artinya masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dari Kalam yang Ilahi diatas melalui penafsiran yang manusiawi seperti dalam kontek apa ayat tersebut diturunkan,pada saat budaya yang bagaimana ayat ini diperkenalkan,bagaimana sikap Rasulullah dan Sahabat ketika sebelum dan sesudah ayat ini diturunkan,makna adil yang bagaimana dimaksudkan yang kesemuanya harus dilihat melalui prinsip dasar diturunkannya Al-Qur’an yaitu persamaan dan keadilan.

Konteks Sejarah
Jelas ayat diatas diturunkan di Madinah dan dalam konteks banyaknya korban perang dari para syuhada terutama dari golongan Muhajirin.Sebagaimana kita ketahui latar belakang sistim ekonomi antara Muhajirin dan Anshar sangat berbeda.Kaum Anshar berasal dari sekitar Madinah dan kulturnya masih agraris sehingga para istri kaum Anshar terbiasa bekerja bersama suaminya dalam hal bercocok tanam untuk kehidupannya sehingga apabila ditinggal suami maka roda ekonomi masih berjalan.Berbeda dengan kaum Muhajirin yang berasal dari Mekkah sebagai kota metropolitan dan ekonomi yang dikembangkan adalah perdagangan dan para istri kaum Muhajirin kebanyakan tidak terbiasa mengurus harta perdagangannya bersama suami sebagaimana kaum Anshar.Yatim sebagaimana kaum Muhajirin inilah yang harus dijaga hartanya karena belum mampu mengurus sendiri.
Banyaknya janda dan yatim pada saat itu ,akibat perang maka Allah memperingatkan bagi para kurator (wali )nya melalui An-Nisaa 4:2 agar “janganlah kamu makan harta mereka (anak yatim) bersama hartamu,sugguh tindakan itu adalah dosa yang besar”.Bahkan walaupun seandainya anak yatim itu perempuan dan saat dewasa akan dikawini maka hartanya tetap harus dipisah dan tidak boleh dimakan dan oleh sebab itu “jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim(bilamana kamu menikahinya) maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi…”.Lanjutan ayat inilah yang dijadikan hujjah ..”maka kawinilah perempuan lain yang kamu senangi dua,tiga atau empat…”namun Allah menyatakan harus adil dan oleh sebab itu “jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil maka seorang saja,demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.
Pertanyaannya: siapa yang menentukan adil tersebut ?

Seorang hakim yang memutuskan suatu perkara terhadap pihak yang bersengketa harta, mungkin akan menetapkan bagian yang tidak sama misalnya 1/3 untuk pihak pertama dan 2/3 untuk pihak kedua.Jika kedua belah pihak tidak banding maka dianggap keputusan hakim adalah adil walaupun bagiannya tidak sama.
Jadi adil bukan sekedar sama atau tidak, namun pada kondisi menerima atau tidak .Untuk menentukan berpoligami atau tidak berpoligami maka pihak istri yang menerima keputusan itulah yang menetukan. Jika istri tidak menerima dan tidak setuju maka keadilan tidak akan tercapai. Dalam kondisi ini perintah Allah jelas,cukup satu istri saja.
Pertanyaan selanjutnya menjadi : istri mana yang mau menerima keputusan dari suaminya yang ingin berpoligami ?

Konteks Budaya Arab
Sebagaimana kita ketahui ayat “poligami” ini turun di Madinah dan perlu penelitian lebih lanjut kapan tepatnya dan tahun keberapa kenabian ayat ini diturunkan.
Hal ini penting untuk melihat bagaimana reaksi Rasulullah dan para Sahabat dengan turunnya ayat ini berkenaan dengan budaya masyarakat Arab pada waktu itu sebagaimana bangsa lain yang sudah mengenal poligami bahkan menjadi ukuran status sosial. Namun yang jelas saat ayat ini turun sebagaimana budaya Arab waktu itu, Nabi dan para Sahabat banyak yang sudah berpoligami.

Syarat yang berat tentang adil menyebabkan mereka yang sudah berpoligami merasa ingin berbuat adil menurut pandangan mereka, namun Allah menyatakan “kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” tapi kepada mereka tetap dimintakan untuk “mengadakan perbaikan dan memelihara diri..”walaupun tidak bisa adil namun karena sudah berpoligami maka sesungguhnya “Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Dalam hubungan kedua ayat diatas, maka maksud ayat 4:3 Allah mengingatkan bagi yang ingin berpoligami sesuai dengan budaya Arab pada waktu itu sedangkan ayat 4:129 Allah memberikan solusi bagi yang sudah berpoligami ketika ayat tersebut turun.

Kalau kita bertanya :lalu kenapa ayat 4:3 Allah menyatakan kawinilah 2,3 atau 4.Disinilah letak azas persamaan dimana sudah ada yang berpoligami. Namun azas keadilan juga diletakkan Allah bagi yang sudah berpoligami dimana Allah tidak menyarankan untuk diceraikan tapi cukup dengan mengadakan perbaikan semampunya selaku manusia dan Allah Maha Pengampun.

Konteks Sosial Budaya
Dalam persfektif sosial jelas apa yang dilakukan Rasulullah untuk mengatasi masalah sosial ekonomi akibat perang dan kita tahu selain Aisyah ra,hampir semua istri-istri Nabi lebih tua umurnya dari Nabi sendiri.
Artinya keputusan yang diambil oleh Rasulullah semata-mata agar mempunyai dampak sosial dan mungkin politik dan bukan didasari atas keinginan pribadi beliau. Rasulullah saw saat melakukan poligami hampir seluruhnya ayat “poligami” belum turun dan itupun bukan karena lifestyle atau mengikuti budaya massa atau budaya pop yang berkembang dilingkungan masyarakat Arab pada waktu itu.

Kalau dalam konteks sosial dewasa ini,walaupun sejarah misalnya dapat membuktikan setelah ayat turun Rasullullah saw masih melaksanakan poligami ,maukah kita mengikuti sunnah Nabi dalam berpoligami dengan alasan semata-mata memecahkan masalah sosial ? maukah kita dihadapkan pada pilihan antara gadis, janda cantik anak satu dan janda tua diatas umur kita yang (maaf) tidak mempunyai kecantikan apa-apa dengan anak banyak tanpa pekerjaan,tanpa status sosial, justru kita memilih yang terakhir ? Dari data yang ada,jawabannya jelas No Way.
Kalau begitu,apa yang kita lakukan jelas sekedar mengikuti lifestyle,budaya massa atau budaya pop yang berkembang diera globalisasi dan posmodern yang saat ini sedang melanda masyarakat dunia.

Berbicara mengenai budaya massa atau budaya pop ,dalam Culture Studies kadang keduanya sering disamakan dan ciri-cirinya sangat mudah diamati serta berkembang didalam masyarakat terutama pada kalangan anak muda.Ciri yang menonjol dari Budaya Pop antara lain dilakukan oleh banyak orang,produknya tidak mempunyai nilai budaya tinggi,kapasitasnya rendahan dan cepat berubah serta dilakukan orang untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan untuk menciptakan suatu pengakuan publik atau pengakuan pada kelompok masyarakat dan lingkungannya.

Kriteria ini juga yang menyebabkan lagu Opera karya Luciano Paparroti yang mempunyai nilai budaya tinggi menjadi tidak punya nilai dimata publik Inggris karena lagunya menjadi Hit Number One pada tangga lagu-lagu pop di Inggris pada saat kejuaraan sepak bola dunia tahun 90′an.
Hal ini disebabkan karena publik menganggap lagu tersebut sudah menjadi dan termasuk dalam kategori budaya massa atau budaya pop dan tidak termasuk dalam budaya tinggi.Seandainya poligami dilakukan bukan pada kriteria yang telah diuraikan diatas besar kemungkinan apa yang dilakukan hanya sekedar lifestyle yang termasuk dalam budaya massa atau budaya pop.

Kesimpulan.
Dari berbagai aspek yang diuraikan diatas, poligami dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai persfektif dan walaupun belum
memenuhi standar kajian akademis namun dari uraian diatas ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil antara lain:
Allah dengan Sifat Rahman dan RahimNya secara implisit mengingatkan kita untuk tidak berpoligami tanpa ada alternatif.

Makna adil yang dimaksudkan bukan berada ditangan laki-laki tapi terletak pada tangan perempuan,apakah mereka mau menerima atau tidak sesuai konteks. Jika poligami bukan alternatif dalam konteks sosial berarti termasuk dalam kategori lifestyle,budaya massa atau budaya pop yang saat ini semakin melanda dunia dan dalam kajian budaya tidak termasuk dalam budaya yang mempunyai nilai tinggi. ( Wallaahu `alam)

RSS. TrackBack



Just once Comment »

  1. #1 hamid on 11 September 2008 3:40 am

    Poligami itu dihalalkan oleh Alquran.

    Membaca Playboy dan nonton film porno pun dihalalkan oleh FPI.

    Habieb Rizieq Shihab (pemimpin FPI) ternyata senang membaca majalah Playboy dan nonton VCD porno !
    Bagaimana dengan orang-orang MUI ??? Pastilah mereka malah lebih parah lagi dari Rizieq Shihab yang moralnya bobrok ini.

    Beginilah ulah dari orang-orang yang memekikkan nama Tuhan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang dangkal, artifisial, sekedar formalitas, dan yang pada dasarnya membuat umatnya bermoral bobrok.
    ===================
    tks mas ..kalo mas orang baik yach ..he3 ..


Post a Reply


Comments links could be nofollow free.

free web stat
copyright © 2007-present andimujahidin.com
design by RAYCONCEPT Design Division of SNET INDONESIA.
Powered by SNET INDONESIA