Penerbitan Saham baru (Rights Issue)


Written on December 16, 2009 – 9:51 am | by admin

Rights issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.

Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue.

  1. Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights.)
  2. Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
  3. Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
  4. Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
  5. Harga. Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
  6. Cum dan Ex-date. Rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights). Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik penjual.
  7. Bentuk lain rights issue.
  • Saham bonus, saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
  • Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
  • Stock split, memecah jumlah saham yang berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
  • Waran : suatu hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.

______________________

Referensi :

  • PT Samuel Sekuritas Indonesia (IF), Member of Jakarta Stock Exchange
  • Bursa Efek Indonesia
Bookmark and Share

Tags: ,

  1. 19 Responses to “Penerbitan Saham baru (Rights Issue)”

  2. By Erik on Dec 16, 2009 | Reply

    Info yang sangat bermanfaat bang. Dapet ilmu baru disini.

  3. By Bang Ais on Dec 16, 2009 | Reply

    wah keren abang ternyata pakar saham juga neh…

  4. By soewoeng on Dec 17, 2009 | Reply

    bukan pemecahan saham ya bos?

  5. By indra putu achyar on Dec 17, 2009 | Reply

    weiiiii c abang andi maen saham ajja nieh xixixi . . . tatuuttt ahhhh bang :D

  6. By harry seenthing on Dec 17, 2009 | Reply

    selamat malam komendan…wakh pasar haham yah…ag paham aku pak

  7. By abang on Dec 18, 2009 | Reply

    Reply:

    @Erik : Yup, bisa dicoba tuh kapan2
    @Bag Ais: he3 bisa aja
    @Soewoeng: bukan, pemecahan saham ada lagi
    @Indra: jgn takut dicoba aja he3

  8. By soewoeng on Dec 18, 2009 | Reply

    wooo beda ya? kirain pemecahan saham dari misalnya seharga rp 10.000 menjadi Rp 5.00 menjadi dua saham

  9. By abang on Dec 18, 2009 | Reply

    Reply:
    @Soewoeng : Iya woeng, pemecahan saham itu dilakukan kalo saham itu naiknya terlalu tinggi dan terlalu cepat sehingga melampaui ambang batas kewajaran, maka akan dipecah menjadi nominal yg lebih kecil atau kadang2 juga saham tsb di suspend (di stop dulu/ tidak diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu)..

  10. By soewoeng on Dec 18, 2009 | Reply

    lha kalo pemecahan kayak gitu bukan right isue ya namanya?

  11. By abang on Dec 18, 2009 | Reply

    Agak mirip wung, hanya sebab dab tujuan beda, kalo right issue perusahaan itu ingin nambah modal atau ingin membuat sahamnya lebih kuat/ liquid, kalo pemecahan itu seperti dipaksa wung

  12. By abang on Dec 18, 2009 | Reply

    Kalo pemecahan saham contohnya gini wung : Kita memiliki saham A sejumlah 500 lembar seharga rp. 1.000,-/lembar. Lantas terjadi pemecahan saham menjadi rp. 500,-, maka kepemilikan saham kita otomatis jadi nambah wung (jadi 1000 lembar), jadi gak pake ditawarin lagi kayak rights issue

  13. By SHARING IDEAS ONLINE on Dec 18, 2009 | Reply

    Wah, agak lain nih postingannya! Jadi dapet ilmu baru Bang. Oh ya, saya br balik kemarin,..sekalian mo ngucapin Met Tahun Baru Hujriah, mudah2an segala urusan lancar! aMIN

  14. By indra putu achyar on Dec 19, 2009 | Reply

    kkemaren mencoba ngebuka situsnya mo coba-coba bermain, tetep gag ngerti cara mainnya xixixixi, , ,
    ini harus kursus nih :D huwehehehehe

  15. By Munir ardi on Dec 19, 2009 | Reply

    Asyik artikel lanjutan tentang saham terimakasih bang

  16. By Munir ardi on Dec 19, 2009 | Reply

    Pernah kerja atau masih bang di BEJ

  17. By Munir ardi on Dec 19, 2009 | Reply

    Asyik dapat artikel tentang saham lagi makasih bang

  18. By munir ardi on Dec 20, 2009 | Reply

    kemarin saya cek backlink entah mengapa bang backlink terbanyak saya dari blog ini

  19. By abang on Dec 21, 2009 | Reply

    Reply :

    @Dede : Biar setiap saat kita dapat pengetahuan baru yach, met th baru juga kang dede
    @Indra: Ya kursus ma abang aja he3
    @Munir : nggak Nir, abang g pernah kerja di BEI

  20. By Seti@wan Dirgant@Ra on Dec 22, 2009 | Reply

    pengetahuan saya jadi bertambah nih Bang…
    makasih banyak.

Post a Comment